Kamis, 22 Januari 2015

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGHULU

 PENGERTIAN PENGHULU
Penghulu adalah Pegawai negeri sipil sebagai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku  untu melakukan pengawasan nikah / rujuk menurut Agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.( PMA N0.30 Tahun 2005)
TUGAS POKOK PENGHULU
Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah / rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah / rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah / rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. ( Peraturan MENPAN Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005  )  
FUNGSI  PENGHULU

Rabu, 24 September 2014

TEKS DOA
PADA PERINGATAN HARI JADI KOTA BANDUNG
TANGGAL 25 SEPTEMBER 2014

Alhamdulilahi Robbil ‘Alamin Assholatu Wassalu Alaa Arofil Mal Mursalin wa ‘ala alihi wasohbihi Ajmain
Yâ Allâh, Hari ini kami berkumpul, bersimpuh dihadapan-Mu, dalam rangka PERINGATAN HARI JADI KOTA BANDUNG YANG KE-204, 
Kami memuji dan memanjatkan syukur pada-Mu, atas karunia yang telah Engkau limpahkan kepada kami,
Kami memohon ampun atas khilaf, alfa, salah, dan dosa yang telah kami perbuat, Ya Allah!

Selasa, 05 Agustus 2014

Wajah Baru Pelayanan KUA Pasca terbitnya PP 48 Tahun 2014.

Terbitnya PP 48 yang ditandatangani presiden tanggal 27 Juni 2014 memang sangat ditunggu. Mungkin PP ini bisa disebut sebagai “regulasi emas” bagi KUA pasca pelarangan “salam tempel” untuk penghulu. Selain menjawab problem nikah di luar kantor dan di luar jam kerja, PP ini menjadi payung untuk mencegah “pungli” dan gratifikasi.   Nah, ketika PP 48 ini benar-benar terbit, disusul Surat Edaran Sekjen Kemenag, dan tidak lama lagi terbit PMA tentang Pengelolaan PNBP NR, terus bagaimana kira-kira wajah layanan KUA nantinya? Apakah masih seperti lagunya Dian Piesesha “Aku Masih Seperti yang Dulu” atau memiliki wajah layanan baru?   Seperti kita ketahui, Kemenag terus membenahi kualitas layanan kepada umat.