Kamis, 22 Januari 2015

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGHULU

 PENGERTIAN PENGHULU
Penghulu adalah Pegawai negeri sipil sebagai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku  untu melakukan pengawasan nikah / rujuk menurut Agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.( PMA N0.30 Tahun 2005)
TUGAS POKOK PENGHULU
Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah / rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah / rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah / rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. ( Peraturan MENPAN Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005  )  
FUNGSI  PENGHULU