PENGERTIAN
PENGHULU
Penghulu adalah Pegawai negeri
sipil sebagai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku untu
melakukan pengawasan nikah / rujuk menurut Agama Islam dan kegiatan
kepenghuluan.( PMA N0.30 Tahun 2005)
TUGAS
POKOK PENGHULU
Melakukan perencanaan kegiatan
kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah / rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah
/ rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk, pemantauan pelanggaran
ketentuan nikah / rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan
muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan
kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. ( Peraturan MENPAN
Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005 )
FUNGSI PENGHULU