Kamis, 15 September 2011

MENGGAPAI MAHLIGAI CINTA MELALUI PERNIKAHAN BAROKAH

Berbicara tentang pernikahan banyak yang menyesal. Menyesal kalau tahu begini nikmat kenapa tidak dari dulu. Menyesal ternyata banyak deritanya. Menikah itu tidak mudah, yang mudah itu ijab kabulnya. Rukun nikah yang lima harus dihapal dan wajib lengkap kesemuanya. Begitu pula dengan syarat wajib nikah pada pria yang harus diperhatikan. Bagaimana jika kita belum punya biaya? Harus diyakini bahwa tiap orang itu sudah ada rezekinya. Menikah itu menggabungkan dua rezeki, rezeki wanita dan laki-laki bertemu, masalahnya adalah apakah rezeki itu diambil dengan cara yang barokah atau tidak. Allah tidak menciptakan manusia dengan rasa lapar tanpa diberi makanan. Allah menghidupkan manusia untuk beribadah yang tentu saja memerlukan tenaga, mustahil Allah tidak memberi rezeki kepada kita.

Biaya pernikahan bukanlah perkara mahal, yang penting ada. Maka kalau sudah darurat bahkan mengutang untuk menikah diperbolehkan daripada mendekati zina. Kalau sudah menikah setelah ijab kabul, jangan jadi riya dengan mengadakan resepsi yang mewah. Hal ini tidak akan menjadi barokah. Misalnya dalam mengundang, hanya menyertakan orang kaya saja, orang miskin tidak diundang. Bahkan Rasulullah melarang mengundang dengan membeda-bedakan status. Dalam mengadakan resepsi jangan sampai mengharapkan balasan income yang didapat.

Masalah mas kawin yang paling bagus adalah emas dan uang mahar yang paling bagus adalah uang. Berilah wanita sebanyak yang kita mampu, jangan hanya berkutat dengan seperangkat alat sholat saja. Rasulullah lebih mengutamakan emas dan uang dan inilah hak wanita. Awal nikah jangan membayangkan punya rumah yang bagus. Maka perkataan terbaik suami kepada istrinya adalah menasehati istri agar dekat dengan Allah. Jika istri dekat dengan Allah maka ia akan dijamin oleh Allah
mudah-mudahan lewat kita.

Tiga rumus yang harus selalu diingat terdapat dalam surah Al-Asyr. Setiap bertambah hari, bertambah umur,  kita itu merugi kecuali tiga golongan kelompok yang beruntung. Golongan pertama adalah orang yang selalu berpikir keras bagaimana supaya keyakinan dia kepada Allah meningkat. Sebab semua kebahagiaan dan kemuliaan itu berbanding lurus dengan tingkat keyakinan kepada Allah. Tidak ada orang ikhlas kecuali yakin kepada Allah. Tidak ada sabar kecuali kenal kepada Allah. Tidak ada orng yang zuhud kepada dunia kecuali orang yang tahu kekayaan Allah. Tidak ada orang yang tawadhu
kecuali orang yang tahu kehebatan Allah. Makin akrab dan kenal dengan Allah semua dipandang kecil. Setiap hari dalam hidup kita seharusnya dipikirkan bagaimana kita dekat dengan Allah.

Kalau Allah sudah mencintai mahluk segala urusan akan beres. Salah satu bukti  seperseratus sifat pemurah Allah yang disebarkan kepada seluruh mahlukNya bisa dilihat sikap seorang ibu yang melahirkan seorang anak Kesakitan waktu melahirkan, hamil sembilan bulan tanpa mengeluh yang belum tentu anak tersebut akan membalas budinya. Tidak tidur ketika anaknya sakit, mengurus anak dari mulai TK sampai SMA. Memikirkan biaya kuliah. Mulai nikah dibiayai sampai punya anak bahkan juga diterima tinggal di rumah sang ibu. Tetapi kerelaannya masih saja terpancar. Itulah seperseratus sifat Allah.

Selalu komitmen mau kemana rumah tangga ini akan dibawa. Mungkin sang ayah atau ibu yang meninggal lebih dulu yang penting keluarga ini akan kumpul disurga. Apapun yang ada dirumah harus menjadi jalan mendekat kepada Allah. Beli barang apapun harus barang yang disukai Allah. Supaya rumah kita menjadi rumah yang disukai Allah. Boleh punya barang yang bagus tanpa diwarnai dengan takabur. Bukan perkara mahal atau murah, bagus atau tidak tetapi apakah bisa dipertanggungjawabkan disisi Allah atau tidak. Bahkan dalam mendengar lagu yang disukai Allah siapa tahu  kita dipanggil Allah ketika mendengar lagu. Rumah kita harus Allah oriented. Kaligrafi dengan tulisan Allah. Kita senang melihat rumah mewah dan islami. Jadikan semua harta jadi dakwah mulai mobil sampai rumah. Tiap punya uang beli buku, buat perpustakaan di rumah untuk tamu yang berkunjung membaca dan menambah ilmu. Jangan memberi hadiah lebaran hanya makanan, coba memberi buku, kaset dan bacaan lain yang berguna.

Jangan rewel memikirkan kebutuhan kita, itu semua tidak akan kemana-mana. Allah tahu kebutuhan kita daripada kita sendiri. Allah menciptakan usus dengan disain untuk lapar tidak mungkin tidak diberi makan. Allah menyuruh kita menutup aurat, tidak mungkin tidak diberi pakaian. Apa yang kita pikirkan Allah sudah mengetahui apa yang kita pikirkan. Yang harus kita pikirkan adalah bagaimana dekat dengan Allah, selanjutnya Allah yang akan mengurusnya. Kita cenderung untuk memikirkan yang tidak disuruh oleh Allah bukan yang disuruhNya. Kalau hubungan kita dengan Allah bagus semua akan beres. Barang siapa yang terus dekat dengan Allah, akan diberi jalan keluar setiap urusannya. Dan dijamin dengan rezeki dari tempat yang tidak diduga-duga. Dan barang siapa hatinya yakin Allah yang punya segalanya, akan dicukupkan segala kebutuhannya. Jadi bukan dunia ini yang menjadi masalah tetapi hubungan kita dengan Allah-lah masalahnya.

Golongan kedua adalah rumah tangga yang akan rugi adalah rumah tangga yang kurang amal. Jangan capai memikirkan apa yang kita inginkan, tapi pikirkan apa yang bisa kita lakukan. Pikiran kita harusnya hanya memikirkan dua hal yakni bagaimana hati ini bisa bersih, tulus, dan bening sehingga melakukan apapun ikhlas dan yang kedua teruslah tingkatkan kekuatan untuk terus berbuat. Pikiran itu bukan mengacu pada mencari uang tetapi bagaimana menyedekahkan uang tersebut, menolong, dan membahagiakan orang dengan senyum. Sehingga dimanapun kita berada bagai pancaran matahari yang menerangi yang gelap, menuai bibit, menyemarakkan suasana. Sesudah itu serahkan kepada Allah. Setiap kita memungut sampah demi Allah itu akan dibalas oleh Allah.

Rekan-rekan Sekalian, Mari kita ubah paradigmanya. Rumah tangga yang paling beruntung adalah rumah tangga yang paling banyak produktifitas kebaikannya. Uang yang paling barokah adalah uang yang paling tinggi produktifitasnya, bukan senang melihat uang kita tercatat di deposito atau tabungan. Uang sebaiknya ditaruh di BMT. Yang terjadi adalah multiefek bagi pihak lain, hal ini menjadikan uang kita barokah. Daripada uang kita disimpan di Bank kemudian Banknya bangkrut, disimpan di kolong kasur takut dirampok.

Kaya boleh asal produktif. Boleh mempunyai rumah banyak asal diniatkan agar barokah demi Allah itu akan beruntung. Beli tanah seluas-luasnya. Sebagian diwakafkan, kemudian dibangun masjid. Pahala akan mengalir untuk kita sampai Yaumil Hisab. Makanya terus cari uang bukan untuk memperkaya diri tapi mendistribusikan untuk ummat. Sedekah itu tidak akan mengurangi harta kita kecuali bertambah. Jadi pikiran kita bukan akan mendapat apa kita? tapi akan berbuat apa kita?. Apakah hari ini saya sudah menolong orang, sudahkah senyum, berapa orang yang saya sapa, berapa orang yang saya bantu?

Makin banyak menuntut makin capai. Makin kuat kita menuntut kalau Allah tidak mengijinkan maka tidak akan terwujud. Kita minta dihormati, malah Allah akan memperlihatkan kekurangan kita. Kita malah akan dicaci, hasilnya sakit hati. Orang yang beruntung, setiap waktu pikirannya produktif mengenai kebaikan. Selagi hidup lakukanlah, sesudah mati kita tidak akan bisa. Kalau sudah berbuat nanti Allah yang akan memberi, itulah namanya rezeki. Orang yang beruntung adalah orang yang paling produktif kebaikannya.

Yang ketiga rumah tangga atau manusia yang beruntung itu adalah pikirannya setiap hari memikirkan bagaimana ia bisa menjadi nasihat dalam kebenaran dan kesabaran dan ia pecinta nasihat dalam kebenaran dan kesabaran. Setiap hari carilah input nasihat kemana-mana. Kata-kata yang paling bagus yang kita katakan adalah meminta saran dan nasihat. Ayah meminta nasihat kepada anak, niscaya tidak akan kehilangan wibawa. Begitu pula seorang atasan di kantor.

Kita harus berusaha setiap hari mendapatkan informasi dan koreksi dari pihak luar, kita tidak akan bisa menjadi penasihat yang baik sebelum ia menjadi orang yang bisa dinasihati. Tidak akan bisa kita memberi nasihat jika kita tidak bisa menerima nasihat. Jangan pernah membantah, makin sibuk membela diri makin jelas kelemahan kita. Alasan adalah kelemahan kita. Cara menjawab kritikan adalah evaluasi dan perbaikan diri. Mungkin membutuhkan waktu sebulan bahkan setahun. Nikmatilah nasihat sebagai rezeki dan bukti kesuksesan hidup. Sayang hidup hanya sekali dan sebentar hanya untuk menipu diri. Merasa keren di dunia tetapi hina dihadapan Allah. Merasa pinter padahal bodoh dalam pandangan Allah.

Mudah-mudahan kita bisa menerapkan tiga hal diatas.
Setiap waktu berlalu tambahlah ilmu agar iman
meningkat, setiap waktu isi dengan menambah amal.
Alhamdulillah


Senin, 22 Agustus 2011

KELUARGA KUNCI KESUKSESAN




Seringkali kita dengar orang-orang yang membangun karir bertahun-tahun akhirnya terpuruk oleh kelakuan keluarganya. Ada yang dimuliakan di kantornya tapi dilumuri aib oleh anak-anaknya sendiri, ada yang cemerlang karirnya di perusahaan tapi akhirnya pudar oleh perilaku istrinya dan anaknya. Ada juga yang populer di kalangan masyarakat tetapi tidak populer di hadapan keluarganya. Ada yang disegani dan dihormati di lingkungannya tapi oleh anak istrinya sendiri malah dicaci, sehingga kita butuh sekali keseriusan untuk menata strategi yang tepat, guna meraih kesuksesan yang benar-benar hakiki. Jangan sampai kesuksesan kita semu. Merasa sukses padahal gagal, merasa mulia padahal hina, merasa terpuji padahal buruk, merasa cerdas padahal bodoh, ini tertipu!

Penyebab kegagalan seseorang diantaranya
  1. Karena dia tidak pernah punya waktu yang memadai untuk mengoreksi dirinya. Sebagian orang terlalu sibuk dengan kantor, urusan luar dari dirinya akibatnya dia kehilangan fondasi yang kokoh. Karena orang tidak bersungguh-sungguh menjadikan keluarga sebagai basis yang penting untuk kesuksesan.
  2. Sebagian orang hanya mengurus keluarga dengan sisa waktu, sisa pikiran, sisa tenaga, sisa perhatian, sisa perasaan, akibatnya seperti bom waktu. Walaupun uang banyak tetapi miskin hatinya. Walaupun kedudukan tinggi tapi rendah keadaan keluarganya.

Oleh karena itulah, jikalau kita ingin sukses, mutlak bagi kita untuk sangat serius membangun keluarga sebagai basis (base), Kita harus jadikan keluarga kita menjadi basis ketentraman jiwa. Bapak pulang kantor begitu lelahnya harus rindu rumahnya menjadi oase ketenangan. Anak pulang dari sekolah harus merindukan suasana aman di rumah. Istri demikian juga. Jadikan rumah kita menjadi oase ketenangan, ketentraman, kenyamanan sehingga bapak, ibu dan anak sama-sama senang dan betah tinggal dirumah.

Agar rumah kita menjadi sumber ketenangan, maka perlu diupayakan:
  1. Jadikan rumah kita sebagai rumah yang selalu dekat dengan Allah SWT, dimana di dalamnya penuh dengan aktivitas ibadah; sholat, tilawah qur'an dan terus menerus digunakan untuk memuliakan agama Allah, dengan kekuatan iman, ibadah dan amal sholeh yang baik, maka rumah tersebut dijamin akan menjadi sumber ketenangan.
  2. Seisi rumah Bapak, Ibu dan anak harus punya kesepakatan untuk mengelola perilakunya, sehingga bisa menahan diri agar anggota keluarga lainnya merasa aman dan tidak terancam tinggal di dalam rumah itu, harus ada kesepakatan diantara anggota keluarga bagaimana rumah itu tidak sampai menjadi sebuah neraka.
  3. Rumah kita harus menjadi "Rumah Ilmu" Bapak, Ibu dan anak setelah keluar rumah, lalu pulang membawa ilmu dan pengalaman dari luar, masuk kerumah berdiskusi dalam forum keluarga; saling bertukar pengalaman, saling memberi ilmu, saling melengkapi sehingga menjadi sinergi ilmu. Ketika keluar lagi dari rumah terjadi peningkatan kelimuan, wawasan dan cara berpikir akibat masukan yang dikumpulkan dari luar oleh semua anggota keluarga, di dalam rumah diolah, keluar rumah jadi makin lengkap.
  4. Rumah harus menjadi "Rumah pembersih diri" karena tidak ada orang yang paling aman mengoreksi diri kita tanpa resiko kecuali anggota keluarga kita. Kalau kita dikoreksi di luar resikonya terpermalukan, aib tersebarkan tapi kalau dikoreksi oleh istri, anak dan suami mereka masih bertalian darah, mereka akan menjadi pakaian satu sama lain.Oleh karena itu,barangsiapa yang ingin terus menjadi orang yang berkualitas, rumah harus kita sepakati menjadi rumah yang saling membersihkan seluruh anggota keluarga. Keluar banyak kesalahan dan kekurangan, masuk kerumah saling mengoreksi satu sama lain sehingga keluar dari rumah, kita bisa mengetahui kekurangan kita tanpa harus terluka dan tercoreng karena keluarga yang mengoreksinya.
  5. Rumah kita harus menjadi sentra kaderisasi sehingga Bapak-Ibu mencari nafkah, ilmu, pengalaman wawasan untuk memberikan yang terbaik kepada anak-anak kita sehingga kualitas anak atau orang lain yang berada dirumah kita, baik anak kandung, anak pungut atau orang yang bantu-bantu di rumah, siapa saja akan meningkatkan kualitasnya. Ketika kita mati, maka kita telah melahirkan generasi yang lebih baik. Tenaga, waktu dan pikiran kita pompa untuk melahirkan generasi-generasi yang lebih bermutu, kelak lahirlah kader-kader pemimpin yang lebih baik. Inilah sebuah rumah tangga yang tanggung jawabnya tidak hanya pada rumah tangganya tapi pada generasi sesudahnya serta bagi lingkungannya.

Jumat, 19 Agustus 2011

PENCATATAN NIKAH




Pencatatan Nikah Akan Memperjelas Status Hukum
Nikah di Bawah Tangan


Meski sah menurut agama, namun pernikahan di bawah tangan tidak barokah dan luput dari perlindungan hukum perkawinan.
Fenomena pernikahan di bawah tangan kembali menyeruak. Pemicunya bukan karena terkuaknya pernikahan di bawah tangah salah seorang selebritis dengan salah seorang mojang asal Bandung beberapa waktu lalu.

Kali ini, fenomena itu dipicu dengan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mensahkan pernikahan di bawah tangan. Pengesahan ini dihasilkan dari Forum Ijtima’ yang dihadiri lebih dari 1000 ulama dari berbagai unsur di Indonesia. Acara tersebut digelar beberapa waktu lalu di kompleks Pondok Modern Darussalam Gontor, Pacitan, Jawa Timur.

Pembahasan mengenai pernikahan di bawah tangan ini cukup alot. Terhadap kasus tersebut, peserta ijtima’ sepakat bahwa pernikahan di bawah tangan hukumnya sah, karena telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun, nikah tersebut menjadi haram apabila di kemudian hari terjadi kemudharatan, seperti istri dan anak-anaknya telantar.

“Persoalan ini hangat dibahas, karena ada peserta ijtima’ yang semangat sekali mengharamkan dan ada pula yang bergairah untuk menghalalkannya tanpa catatan harus mendaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Ketua Panitia Pengarah Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia II, KH Ma'ruf Amin. Kyai Ma’ruf ditemui hukumonline di ruang kerjanya di Sekretariat Dewan Syariah Nasional, kompleks perkantoran Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (16/10).

Kyai Ma’ruf yang juga sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI menambahkan, Komisi Fatwa MUI sengaja memakai istilah pernikahan di bawah tangan. Selain untuk membedakan dengan pernikahan siri yang sudah dikenal di masyarakat. Istilah ini lebih sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Ia menambahkan, nikah di bawah tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam). Namun, nikah ini tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan

Kalau nikah siri itu, lanjut Kyai Ma’ruf  mungkin hanya nikah berdua saja, tanpa ada saksi dan sebagainya. ”Kalau pengertian siri itu dianggap hanya berdua saja, tidak pakai syarat dan rukun nikah lainnya, bisa dipastikan pernikahan semacam ini tidak sah,” tandasnya.

Terkait dengan masalah haram jika ada kemudharatan, Kyai Ma’ruf menegaskan bahwa hukum nikah yang awalnya sah karena memenuhi syarat dan rukun nikah, menjadi haram karena ada yang menjadi korban. Jadi, ”Haramnya itu datangnya belakangan. Pernikahannya sendiri tidak batal, tapi menjadi berdosa karena ada orang yang ditelantarkan, sehingga dia berdosa karena mengorbankan istri atau anak. Sah tapi haram kalau sampai terjadi korban. Inilah uniknya,” ujarnya.

Harus Dicatat
Nah, untuk mengantisipasinya, dalam Fatwa tersebut, MUI menganjurkan agar pernikahan di bawah tangan itu harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang. Hal ini sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/mudharat.

Dengan adanya pencatatan ini, maka pernikahan ini baik secara hukum agama maupun hukum negara menjadi sah. Dan, ini penting bagi pemenuhan hak-hak istri dan anak terutama soal pembagian harta waris, pengakuan status anak dan jika ada masalah, istri memiliki dasar hukum yang kuat  untuk menggugat suaminya.

Meski demikian, diakui Kyai Ma’ruf bahwa aturannya belum ada. Bahkan di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, masalah ini tidak diatur. Nantinya, pencatatan itu dilakukan di kantor urusan agam (KUA) bukan di kantor catatan sipil. ”Saya waktu itu telah meminta kepada Menteri Agama agar masalah ini menjadi perhatian dan disiapkan peraturannya agar tidak menjadi kesulitan atau terjadinya korban gara-gara pernikahan ini tidak dicatat,” katanya.

”Bentuknya nanti apakah seperti akte nikah atau bentuk lainnya, saya tidak tahu karena aturannya memang belum ada. Atau di akte nikahkah atau khusus, ya semacam pemutihan, saya belum tahu. Karena ini belum ada form-nya,” tambahnya.

Langkah MUI ini diamini oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel, Surabaya, Abdus Salam Nawawi. Ia mengatakan, soal anjuran pencatatan ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Perkawinan. Namun, dalam implementasinya masih kurang. Dan, ini sangat disayangkan.

Padahal, lanjutnya, pencatatan ini akan menjadi dokumen otentik atas peristiwa pernikahan dan akibat-akibat yang mungkin muncul seperti kelahiran anak dan sebagainya. ”Jika tidak ada bukti, pengadilan akan kesulitan memproses tuntutan istri kepada suami jika ada masalah,” ujarnya ketika dihubungi Hukumonline lewat telepon.

Selalu Menjadi Korban
Langkah MUI untuk mensahkan pernikahan di bawah tangah sekaligus anjuran untuk mencatatkan bukan tanpa alasan. ”Ini semata-mata untuk melindungi kaum perempuan dan anak-anak dari dampak pernikahan di bawah tangan,” ujar Kyai Ma’ruf.

Kepala Madrasah Ushul Fiqh Progresif Wahid Institute Abdul Moqsith Ghazali membenarkan pernyataan Kyai Ma’ruf. ”Nikah di bawah tangan itu dianggap ilegal oleh negara. Akibatnya, istri dan anak-anak tidak memiliki status hukum yang jelas,” ujarnya.

“Meski diakui secara agama maupun adat istiadat, pernikahan di bawah tangan dianggap tidak sah oleh negara”


Dipandang dari agama Islam, pada hakikatnya pernikahannya sah secara syari’at. Hanya tidak ada surat-surat resmi yang akan memperkuat ikatan pernikahan, karena tidak dilaporkan ke KUA.

Lalu, mengapa harus ada pencatatan? Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan Adriana Venny beralasan, nikah model begini tidak mempunyai landasan yang kuat secara sosial. Akhirnya, seandainya salah satu di antara kedua pihak (suami atau istri-red) mengingkari adanya hubungan pernikahan mereka, maka dengan mudah bahtera rumah tangga pun bubar.

Misalnya bila suami tiba-tiba minggat, istri tidak bisa menuntut dia dengan melaporkannya ke pengadilan. Begitupun sebaliknya, bila istri menikah lagi dengan laki-laki lain, akan terjadi poliandri yang tentu saja lebih berbahaya lagi, karena dilarang secara syariat.

” Pernikahan di bawah tangan hanya menguntungkan suami/laki-laki dan akan merugikan kaum perempuan dan anak-anak ”


Dampak lainnya, akibat tidak mengikuti hukum negara, si perempuan tidak bisa menuntut hak waris, dan lainnya. Urusan talak bisa jadi terbengkalai. Jika begini jadinya, biasanya perempuan dan anak-anaklah yang paling menderita. Karena akta pernikahan biasanya selalu diminta untuk melengkapi administrasi sekolah, pencatatan kelahiran, dan keperluan lainnya.

Pencatatan pernikahan atau pembuatan akta pernikahan, secara syariat, bukanlah rukun atau syarat yang menentukan sahnya pernikahan. Namun adanya bukti autentik yang tertulis dapat menjadi salah satu alat memperkuat komitmen yang dibangun oleh pasangan tersebut. Walaupun memperkuat komitmen tidak terbatas pada aktanya, karena akta sendiri bisa dibatalkan melalui gugatan perceraian.

“Islam tidak mempersulit pernikahan. Bahkan bila pernikahannya sah, hak waris dan garis keturunan tidak terputus, walaupun tidak terdaftar berdasarkan hukum negara. Sehingga dampak hukum yang disangsikan pada pasangan nikah di bawah tangan terkesan dilebih-lebihkan, bahkan bisa dipandang keluar dari ajaran Alquran dan assunah,” katanya.

Perlu Amandemen
Di sisi lain, Venny menengarai adanya ketidakberpihakan hukum perkawinan kepada perempuan. Ia mencontohkan, di Barat, hukum perkawinan di sana mengatur mengenai Living Together, yang secara praktek hampir mirip dengan kawin di bawah tangan di Indonesia. UU tersebut menjamin hak perempuan, alimentasi, dan lainnya. Sehingga jika di kemudian hari terjadi ”perceraian”, hak perempuan di Barat tidak akan terabaikan.

Karena itu, menurut Venny amandemen hukum perkawinan menjadi hal mendesak yang harus diselesaikan. Salah satu poin yang harus dimasukkan adalah persoalan mengenai kawin kontrak dan di bawah tangan.  ”Semangat dari amandemen itu adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pihak yang selalu dirugikan, yaitu perempuan,” tandas Venny.

Pandangan berbeda datang dari Ulama Quraish Shihab. Menurutnya UU Perkawinan yang ada saat ini sudah cukup baik. ”Kuncinya ada di klausul yang menyebutkan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang sesuai dengan agamanya masing-masing. Tidak perlu ada sesuatu yang harus ditegaskan lagi atau ditambahkan”. Karena itu, Quraish sangat berharap agar setiap perkawinan yang dilakukan harus dicatatkan kepada pemerintah untuk memperoleh status hukum yang pasti.