Rabu, 03 Oktober 2012

Mashlahat Mursalah



Mashlahat mursalah yaitu suatu kemaslahatan yang tidak disinggung oleh syara' dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan.
1. Pengertian
Mashlahat mursalah disebut juga mashlahat yang mutlak. Karena tidak ada dalil yang mengakui kesahan atau kebatalannya. Jadi pembentuk hukum dengan cara mashlahat mursalah semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudharatan dan kerusakan bagi manusia.
Kemaslahatan manusia itu mempunyai tingkat-tingkatan. Tingkat pertama lebih utama dari tingkat kedua dan tingkat yang kedua lebih utama dari tingkat yang ketiga. Tingkat-tingkatan itu, ialah:
  1. Tingkat pertama yaitu tingkat dhurari, tingkat yang harus ada. Tingkat ini terdiri atas lima tingkat pula, tingkat pertama lebih utama dari yang kedua, yang kedua lebih utama dari yang ketiga dan seterusnya. Tingkat-tingkat itu ialah:
    1. Memelihara agama;
    2. Memelihara jiwa;
    3. Memelihara akal;
    4. Memelihara keturunan; dan
    5. Memelihara harta.
  2. Tingkat yang kedua adalah tingkat yang diperlukan (haji).
  3. Tingkat ketiga, ialah tingkat tahsini.
Diantara contoh mashlahat mursalah ialah usaha Khalifah Abu Bakar mengumpulkan al-Qur'an yang terkenal dengan jam'ul Qur'an. Pengumpulan al-Qur'an ini tidak disinggung sedikitpun oleh syara', tidak ada nash yang memerintahkan dan tidak ada nash yang melarangnya. Setelah terjadi peperangan Yamamah banyak para penghafal al-Qur'an yang mati syahid (± 70 orang). Umar bin Khattab melihat kemaslahatan yang sangat besar pengumpulan al-Qur'an itu, bahkan menyangkut kepentingan agama (dhurari). Seandainya tidak dikumpulkan, dikhawatirkan aI-Qur'an akan hilang dari permukaan dunia nanti. Karena itu Khalifah Abu Bakar menerima anjuran Umar dan melaksanakannya.
Demikian pula tidak disebut oleh syara' tentang keperluan mendirikan rumah penjara, menggunakan mikrofon di waktu adzan atau shalat jama'ah, menjadikan tempat melempar jumrah menjadi dua tingkat, tempat sa'i dua tingkat, tetapi semuanya itu dilakukan semata-mata untuk kemashlahatan agama, manusia dan harta.
Dalam mengistinbatkan hukum, sering kurang dibedakan antara qiyas, istihsan dan mashlahat mursalah. Pada qiyas ada dua peristiwa atau kejadian, yang pertama tidak ada nashnya, karena itu belum ditetapkan hukumnya, sedang yang kedua ada nashnya dan telah ditetapkan hukumnya. Pada istihsan hanya ada satu peristiwa, tetapi ada dua dalil yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Dalil yang pertama lebih kuat dari yang kedua. tetapi karena ada sesuatu kepentingan dipakailah dalil yang kedua. Sedang pada mashlahat mursalah hanya ada satu peristiwa dan tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa itu, tetapi ada suatu kepentingan yang sangat besar jika peristiwa itu ditetapkan hukumnya. Karena itu ditetapkanlah hukum berdasar kepentingan itu.
Imam al-Ghazali menggunakan istilah istishlah sebagai kata yang sama artinya dengan mashlahat mursalah.

2. Dasar hukum
Para ulama yang menjadikan mashlahat mursalah sebagai salah satu dalil syara', menyatakan bahwa dasar hukum mashlahat mursalah, ialah:
  1. Persoalan yang dihadapi manusia selalu tumbuh dan berkembang, demikian pula kepentingan dan keperluan hidupnya. Kenyataan menunjukkan bahwa banyak hal-hal atau persoalan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, kemudian timbul dan terjadi pada masa-masa sesudahnya, bahkan ada yang terjadi tidak lama setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Seandainya tidak ada dalil yang dapat memecahkan hal-hal yang demikian berarti akan sempitlah kehidupan manusia. Dalil itu ialah dalil yang dapat menetapkan mana yang merupakan kemaslahatan manusia dan mana yang tidak sesuai dengan dasar-dasar umum dari agama Islam. Jika hal itu telah ada, maka dapat direalisir kemaslahatan manusia pada setiap masa, keadaan dan tempat.
  2. Sebenarnya para sahabat, tabi'in, tabi'it tabi'in dan para ulama yang datang sesudahnya telah melaksanakannya, sehingga mereka dapat segera menetapkan hukum sesuai dengan kemaslahatan kaum muslimin pada masa itu. Khalifah Abu Bakar telah mengumpulkan aI-Qur'an, Khalifah Umar telah menetapkan talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus jatuh tiga, padahal pada masa Rasulullah SAW hanya jatuh satu, Khalifah Utsman telah memerintahkan penulisan aI-Qur'an dalam satu mushaf dan Khalifah Ali pun telah menghukum bakar hidup golongan Syi'ah Radidhah yang memberontak, kemudian diikuti oleh para ulama yang datang sesudahnya.
3. Obyek mashlahat mursalah
Yang menjadi obyek mashlahat mursalah, ialah kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada satupun nash (al-Qur'an dan Hadits) yang dapat dijadikan dasarnya. Prinsip ini disepakati oleh kebanyakan pengikut madzhab yang ada dalam fiqh, demikian pernyataan Imam al-Qarafi ath-Thufi dalam kitabnya Mashalihul Mursalah menerangkan bahwa mashlahat mursalah itu sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalam bidang mu'amalah dan semacamnya. Sedang dalam soal-soal ibadah adalah Allah untuk menetapkan hukumnya, karena manusia tidak sanggup mengetahui dengan lengkap hikmah ibadat itu. Oleh sebab itu hendaklah kaum muslimin beribadat sesuai dengan ketentuan-Nya yang terdapat dalam al-Qur'an dan Hadits.
Menurut Imam al-Haramain: Menurut pendapat Imam asy-Syafi'i dan sebagian besar pengikut Madzhab Hanafi, menetapkan hukum dengan mashlahat mursalah harus dengan syarat, harus ada persesuaian dengan mashlahat yang diyakini, diakui dan disetujui oleh para ulama. 

Jumat, 28 September 2012

MENGGAPAI HIDUP BAROKAH


Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka barokah dari langit dan bumi, tapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
(Q.S. Al-A'raaf : 96)
Mengapa uang yang banyak, rumah yang besar, istri yang jelita atau suami yang tampan, ilmu yang luas tidak mengangkat derajat pemiliknya? Malah menghinakannya? bukan kebahagiaan atau ketentraman yang diperoleh melainkan masalah dan malapetaka. Apa sebabnya? sebenarnya penyebabnya sederhana sekali, yakni bahwa semua itu tidak barokah.
Kita tidak boleh cukup senang memiliki sesuatu. Tetapi yang harus lebih kita senangi adalah keberkahan atas segala sesuatu itu.Jadi bukan takut tidak memiliki sesuatu tetapi harus lebih takut sesuatu yang sudah dimiliki tidak membawa berkah.
Kita lihat, misalnya suatu rumah yangga yang penuh dengan percekcokan, sebenarnya harus dicurigai jangan-jangan prosedur, keilmuan, dan etika dalam mengarungi dunia rumah tangga tidak cocok dengan yang disyariatkan Allah.
Maka, kita harus sangat takut dengan hidup yang tidak berkah, yaitu yang tidak bermanfat bagi dunia juga tidak bermanfaat bagi akhirat. Mulailah berhati-hati dengan uang.  Bagaimana supaya uang menjadi berkah? Seperti halnya gelas. Gelas hanya bisa enak digunakan untuk minum kalau terlebih dahulu gelas itu kita bersihkan. jangan sekali-kali kita mencoba untuk tidak jujur. untuk apa? Jujur atau tidak jujur tetap Allah yang memberi. Rizki penjahat datang dari Allah, rizki orang jujur juga datang dari Allah. Bedanya, rizki yang diberikan kepada penjahat tadi haram, tidak berkah, sedangkah yang diberikan kepada orang jujur adalah rizki yang berkah. Sebab sebenarnya meskipun penjahat, kalau Allah tidak memberi, tidak pernah dia dapatkan hasilnya. Banyak pencuri yang gagal, koruptor yang gagal. Semua itu karena kehendak Allah.
Sesudah kita jujur, hati-hati pula jangan sampai ada hal-hak orang lain yang terampas atau belum tertunaikan, apalagi hak ummat. Na'udzubillahi min dzalik
Alkisah, Umar bin Abdul Aziz -semoga Allah meridhainya-, ketika beliau sedang mengerjakan tugas negara malam hari di rumahnya, tiba-tiba anaknya mengetuk pintu kamar. KEmudian beliau membuka pintu dan lampu di kamar tersebut dimatikannya. Si anak lalu bertanya, "Kenapa lampu engkau matikan , ya Abi?" lalu beliau menjawab, "Karena minyak pada lampu ini milik negara. Tidak layak kita membicarakanurusan keluarga dengan menggunakan asilitas negara", begitulah Umar, sangat hati-hatinya karena mengharapkan hidupnya mendapat ridha dan berkah dari Allah swt.
Dari cerita yang dikisahkan di atas mengandung berbagai hikmah yang dapat kita teladani.
Menggunakan jabatan dan wewenang yang sangat membawa berkah tiada lain kecuali mengenyampigkan kepentingan dan kesenangan pribadi di atas hak dan kesenangan Allah.
Harta kekayaan yang melimpah yang kita kuasai, yang membawa berkah, tiada lain kecuali harta yang bersih yang tertunaikan kewajiban-kewajibannya baik hak orang lain apalagi hak ummat.

Oleh:  KH. Abdullah Gymnastiar

Jumat, 07 September 2012

RUMAH TANGGA YANG MENYENANGKAN


Rumah Tangga yang Menyenangkan
(Meminimalkan Potensi Konflik)
Banyak orang yang menyangka bahwa pernikahan itu indah. Padahal sebetulnya? Indah ...sekali. Tak sedikit yang menyesal, kenapa tak dari dulu menikah.
Sahabat, itu adalah secuplik ungkapan yang lazim terdengar tentang pernikahan. Namun jelas, tak segampang yang dibayangkan untuk membina sebuah keluarga. Membangun sebuah keluarga sakinah adalah suatu proses. Keluarga sakinah bukan berarti keluarga yang diam tanpa masalah. Namun lebih kepada adanya keterampilan untuk manajemen konflik.
Ada tiga jenis manajemen konflik dalam rumah tangga, yaitu pencegahan terjadinya konflik, menghadapai tatkala konflik terlanjur berlangsung, dan apa yang harus dilakukan setelah konflik reda.
Pada kesempatan pertama, insya Allah kta akan mengurai tentang bagaimana meminimalkan terjadinya konflik di dalam rumah tangga kia.
1. Siap dengan hal yang tidak kita duga
Pada dasarnya kita selalu siap untuk mendapatkan apa yang kita inginkan. Mudah bagi kita bila yang terjadi cocok dengan harapan kita. Namun, bagaimanapun, setiap orang itu berbeda-beda. Tidak semuanya harus sama "gelombangnya" dengan kita. Maka yang harus kita lakukan adalah mempersiapkan diri agar potensi konflik akibat perbedaan ini tidak merusak.
Dalam rumah tangga, bisa jadi pasangan kita teryata tidak seideal yang kita impikan. Maka kita harus siap melihat ternyata dia tidak rapi, tidak secantik yang dibayangkan atau tidak segesit yang kita harapkan., misalnya. Kita harus berlapang dada sekali andai ternyata apa yang kita idamkan, tidak ada pada dirinya. Juga sebaliknya, apabila yang luar biasa kita benci. Ternyata isteri atau suami kita memiliki sikap tersebut.
2. Memperbanyak pesan Aku
Tindak lanjut dan kesiapan kita menghadapi perbedaan yang ada, adalah memeperbanyak pesan aku. Sebab, umumnya makin orang lain menegetahui kita, makin siap dia menghadapi kita. Misalnya sebagai isteri kita terbiasa katakanlah mengorok ketika tidur. Maka agar suami dapat siap menghadapi hal ini, kita bisa mengatakan "Mas, orang bilang, kalau tidur saya itu suka ngorok,.... jadi Mas siap-siap saja. Sebab, sebetulnya, saya sendiri enggak niat ngorok."
Lalu sebagai suami, misalnya kita menyatakan keinginan kita: "Saya kalau jam tiga suka bangun. Tolonglah bangunkan saya. Saya suka menyesal kalau tidak Tahajjud. Dan kalau sedang Tahajjud, saya tidak ingin ada suara yang mengganggu."
Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi riak-riak masalah akaibat satu sama lain tidak memahami nilai-nilai yang dipakai oleh pasangan hidupnya. Sebab sangat mungkin orang membuat kesalahan akibat dia tidak tahu tata nilai kita. Yang dampaknya akan banyak muncul ketersinggungan-ketersinggungan. Maka di sinilah perlunya kita belajar memberitahukan. Memberitahukan apa yag kita inginkan. Inilah esensi dari pesan aku.

Dengan demikian ini akan membuat peluang konflik tidak membesar. Karena kita telah mengkondisikan agar orang memahami kita. Sungguh tidak usah malu menyatakan harapan ataupun keberatan-keberatan kita. Sebab justru dengan keterbukaan seperti ini pasangan hidup kita dapat lebih mudah dalam menerima diri kita. Termasuk dalam hal keberadaan orang lain.
Misalnya orang tua kita akan datang. Maka adalah suatu tindakan bijaksana apabila kita mengatakan kepada suami tentang mereka. Sebagai contoh, orang tua kita mempunyai sikap cukup cerewet, senang mengomentari ini itu. Maka katakan saja: "Pak... saya tidak bermaksud meremehkan. Namun begitulah adanya. Orang tua saya banyak bicara. Jangan terlalu difikirkan, itu memang sudah kebiasaan mereka. Juga dalam hal makanan, yang ikhlas saja ya Pak...kalau nanti mereka makannya pada lumayan banyak..."
Sungguh sahabat, makin kita jujur maka akan semakin menentramkan perasaan masing-masing di antara kita.
Alkisah, ada sebuah keluarga. Sering sekali terjadi pertengkaran. Akhirnya, suatu ketika si isteri bicara "Pak, maaf ya, keluarga kami memang bertabiat keras. Sehingga bagi kami kemarahan itu menjadi hal yang amat biasa." Lalu suaminya membalas "Sedangkan Papa lahir dari keluarga pendiam, dan jarang sekali ada pertempuran..." Jelas itu akan membuat keadaan berangsur lebih baik dibanding terus menerus bergelut dalam pertengkaran-pertengkaran yang semestinya tak terjadi.
Jadi kita pun harus berani untuk mengumpulkan input-input tentang pasangan kita. Misalnya ternyata dia punya BB atau bau badan. Maka kita bisa menyarankan untuk meminum jamu, sekaligus memberitahukan bahwa kadar ketahanan kita terhadap bau-bauan rendah sekali. Sehingga ketika kita tiba-tiba memalingkan muka dari dia, isteri kita itu tidak tersinggung. Karena tata nilainya sudah disamakan.
Tentunya, dengan saling keterbukaan seperti itu masalah akan menjadi lebih mudah dijernihkan dibanding masing-masing saling menutup diri.
Ketertutupan, pada akhirnya akan membuat potensi masalah menjadi besar. Kita menjadi mengarang kesana kemari, membayangkan hal yang tidak tidak berkenaan dengan pasanagan hidup kita. Dongkol, marah, benci dan seterusnya. Padahal kalau saja didiskusikan, bisa jadi masalahnya menjadi sangat mudah diselesaikan. Dan potensi konflik pun menjadi minimal.
3. Tentang aturan
Kita harus memiliki aturan-aturan yang disepakati bersama. Karena kalau tak tahu aturan, bagaimana orang bisa nurut? Bagaimana kita bisa selaras? Jadi kita harus membuat aturan sekaligus...sosialisasikan!
Misalnya isteri kita jarang mematikan kran setelah mengguanakan. Bisa jadi kita dongkol. Disisi lain, boleh jadi isteri malah tak merasa bersalah sama sekali. Sebab dia berasal dari desa. Dan di desa.. pancuran toh tak pernah ditutup.
Begitu pula pada anak-anak. Kita harus mensosialisasikan peraturan ini. Tidak usah kaku. Buat saja apa yang bisa dilaksanakan oleh semua. Makin orang tahu peraturan, maka peluang berbuat salah makin minimal.