Prosedur Nikah


Daftarkan dan catatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama yang sering di sebut "KUA" Kenapa mesti di KUA? Karena pernikahan yang didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum.
Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun 1954, "pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan Islam di wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan".
Untuk tahap persiapan menjelang pernikahan, Persyaratannya, calon pengantin (Catin) harus mempersiapkan yang seperti ini :
Memastikan dulu ada izin dari masing-masing orangtua kedua mempelai, untuk memenuhi surat-surat persetujuan atau izin dari orang tua kedua mempelai.
Harus memastikan tidak adanya hal-hal yang dapat membatalkan akad pernikahan menurut tata aturan fiqih munakahat, dan hukum positip yang berlaku.
Calon pengantin harus mengetahui dan mempelajari segala hal yang berkaitan dengan rumah tangga/keluarga, ya,, seperti hak dan kewajiban suami istri, manajemen dalam keluarga, dan sebagainya.
Nah ini yang paling penting calon pengantin harus tau berbagai hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, misalkan diberikan imunisasi tetanus toxoid bagi calon mempelai perempuan.
Tahap-tahap persiapan ini, merupakan tahap awal calon mempelai dan keluarga yang akan di bangun, agar tidak terjadi berbagai dilema keluarga, baik secara hukum maupun kepentingan harmonisasi keluarga.☺☺☺

Adapun Persyaratan yang harus di lengkapi atau dibawa adalah sebagai berikut :


  I.          CALON PENGANTIN PEREMPUAN
1.     NA dari kelurahan setempat
2.     FC. KK & KTP
3.     Pas Photo 2x3 5 lbr dan 4x 6, 1 lbr
4.     Surat Izin Orang Tua (N5) bagi yang berumur 21 Tahun
5.     Surat Keterangan Kematian (N6) bagi yang Janda ditinggal mati.
6.     Akta Cerai yang Asli bagi Janda cerai
7.     Surat Izin Pengadilan Agama bagi yang belum berumur 16 Tahun.
8.     Rekomendasi dari KUA Setempat bagi yang dari luar wilayah Kecamatan Bandung Wetan
9.     SIK (Surat Izin Kawin) dari Komandan bagi TNI/POLRI
10.  FC. Surat Nikah Orang Tua untuk  Anak Pertama

II.          CALON PENGANTIN LAKI LAKI
1.     NA dari kelurahan setempat
2.     FC. KK & KTP
3.     Pas Photo 2x3 5 lbr dan 4x 6, 1 lbr
4.     Surat Izin Orang Tua (N5) bagi yang belum berumur 21 Tahun
5.     Surat Keterangan Kematian (N6) bagi yang Duda ditinggal mati.
6.     Akta Cerai yang Asli bagi Duda cerai
7.     Surat Izin (dispensasi) Pengadilan Agama bagi yang belum berumur 19 Tahun dan bagi yang poligami.
8.     Surat Pengantar Kehendak Nikah dari KUA Setempat bagi yang dari luar wilayah kecamatan Bandung Wetan.
9.     SIK (Surat Izin Kawin) dari Komandan bagi TNI/POLRI

Bagi WNA :
-          Surat Izin Nikah Dari Kedutaan disertai terjemah dalam bahasa Indonesia.
-          FC. Pasfort dan Visa

Pendaftaran nikah dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah, jika kurang dari 10 hari kerja harus ada dispensasi dari camat