Selasa, 05 Agustus 2014

Wajah Baru Pelayanan KUA Pasca terbitnya PP 48 Tahun 2014.

Terbitnya PP 48 yang ditandatangani presiden tanggal 27 Juni 2014 memang sangat ditunggu. Mungkin PP ini bisa disebut sebagai “regulasi emas” bagi KUA pasca pelarangan “salam tempel” untuk penghulu. Selain menjawab problem nikah di luar kantor dan di luar jam kerja, PP ini menjadi payung untuk mencegah “pungli” dan gratifikasi.   Nah, ketika PP 48 ini benar-benar terbit, disusul Surat Edaran Sekjen Kemenag, dan tidak lama lagi terbit PMA tentang Pengelolaan PNBP NR, terus bagaimana kira-kira wajah layanan KUA nantinya? Apakah masih seperti lagunya Dian Piesesha “Aku Masih Seperti yang Dulu” atau memiliki wajah layanan baru?   Seperti kita ketahui, Kemenag terus membenahi kualitas layanan kepada umat.

PP 48 Tahun 2014: Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Gratis.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dan mengesahkan draf Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 47 tahun 2004 menjadi PP nomor 48 tahun 2014. Selanjutnya, Sekretaris Negara (Sesneg) akan melakukan proses pendistribusian PP Tarif Nikah tersebut sehingga bisa diimplementasikan di masyarakat se-Indonesia pada Senin (7/7/2014).
"Saat ini, posisinya tengah didistribusikan oleh Sekretaris Negara, Pak Suryadi, Senin (7/7/2014)Insya Allah akan didistribusikan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI M. Jasin kepada Republika pada Sabtu sore (5/7/2014), sebagaimana dilansir laman Republika Online.
Adapun petunjuk pelaksanaan (Juklak) RPP yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang