SOP

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN KUA (SOP)

1. Prosedur & Persyaratan Permohonan Legalisir Kutipan Akta NIkah (Buku NIkah)

  • Surat Kuasa bila yang melegalisir bukan yang bnersangkutan
  • Melampirkan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) yang aslinya
  • Banyaknya legalisir 5 lembar untuk ybs dan 1 lembar untuk arsip KUA
  • Foto Copy Kartu Kluarga dan KTP, serta melampirkan yang aslinya
  • Membuat surat permohonan untuk legalisir
2. Prosedur & Persyaratan Membuat Duplikat Kutipan Akta Nikah
  • Melampirkan Surat Kehilangan dari kepolisian, bagi yang hilang
  • Melampirkan bukti fisik kutipan Akta Nikahnya bagi yang rusak
  • Surat pernyataan bahwa Kutipan Akata Nikah (Buku Mikah) belum digunakan bercerai.
  • Pas poto 2 x 3 4 lembar
  • Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP, serta melampirkan yang aslinya
  • Membuat surat permohonan untuk membuat duplikat
3. Prosedur & persyaratan Membuat Surat pengantar Nikah atau Rekomendasi Nikah
  • NA ( Model N1, N2, N4,) dari kelurahan setempat beserta Foto Copynya
  • N6 (Surat Keterangan kematian suami Istri ) bagi Duda/Janda ditinggal mati
  • Akta Cerai Asli bagi yang berstatus Duda/Janda Cerai dan Foto Copynya
  • Foto Copy KK dan KTP, serta melampirkan yang aslinya
  • Surat permohonan yang bersangkutan
4. Prosedur & Persyaratan membuat surat keterangan belum Nikah
  • Foto Copy KK dan KTP serta melampirkan yang aslinya
  • Surat Keterangan dari kelurahan tentang status yang bersangkutan
  • Surat pernyataan belum menikah dari yang bersangkutan diatas materai Rp. 6000
  • Surat permohonan yang bersangkutan
5. Prosedur & persyaratan Membuat surat keterangan kesalahan penulisan
  • Foto Copy KK dan KTP serta melampirkan yang aslinya
  • Foto Copy Akta Kelahiran atau ijazah yang bersangkutan
  • Surat Keterangan dari kelurahan setempat tentang kesalahan penulisan
  • Surat permohonan yang bersangkutan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar