PENGERTIAN
PENGHULU
Penghulu adalah Pegawai negeri
sipil sebagai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku untu
melakukan pengawasan nikah / rujuk menurut Agama Islam dan kegiatan
kepenghuluan.( PMA N0.30 Tahun 2005)
TUGAS
POKOK PENGHULU
Melakukan perencanaan kegiatan
kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah / rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah
/ rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk, pemantauan pelanggaran
ketentuan nikah / rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan
muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan
kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. ( Peraturan MENPAN
Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005 )
FUNGSI PENGHULU
1. Pelaksanaan pencatatan nikah / rujuk bagi
umat Islam,
2. Pelaksanaan nikah wali hakim,*)
3. Pengawasan kebenaran peristiwa nikah /
rujuk,
4. Pembinaan hukum munakahat dan Ahwal
Syahshiyah,
5. Pembinaan Calon Pengantin,
6. Pembinaan Keluarga Sakinah.
*) Berdasarkan PMA RI No.30 Tahun
2005,yang ditunjuk sebagai Wali Hakim ialah Kepala KUA Kecamatan. Jika Kepala KUA berhalangan, Kasi Urais an. Kepala
Kandepag menunjuk salah satu Penghulu sebagai Wali hakim.
TUGAS
PENGHULU PERTAMA
1.
Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2.
Menyusun rencana kerja operasional kegiatan
kepenghuluan.
3.
Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan
administrasi pendaftaran kehendak nikah / rujuk.
4.
Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin.
5.
Menyiapkan bukti pendaftaran nikah / rujuk.
6.
Membuat materi pengumuman peristiwa nikah /
rujuk dan mempublikasikan melalui media.
7.
Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat
terhadap pengumuman peristiwa nikah / rujuk.
8.
Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui
proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan
legalitas akad nikah / rujuk.
9.
Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah /
tauliyah wali hakim.
10.
Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah /
rujuk.
11.
Memandu pembacaan sighat taklik talak.
12.
Mengumpulkan data kasus pernikahan.
13.
Memberikan penasihatan dan konsultasi
nikah/ rujuk.
14.
Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah.
15.
Mengidentifikasi Keluarga Sakinah I.
16.
Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
17.
Melatih kader pembina keluarga sakinah.
18.
Melakukan konseling kepada kelompok keluarga
sakinah.
19.
Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
20.
Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di
bidang kepenghuluan.
TUGAS PENGHULU
MUDA
1.
Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2.
Menyusun rencana kerja operasional kegiatan
kepenghuluan.
3.
Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali
nikah dan saksi di Balai Nikah.
4.
Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali
nikah dan saksi di luar Balai Nikah.
5.
Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan
saksi.
6.
Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak
nikah / rujuk dan menyampaikannya.
7.
Menganalisis kebutuhan konseling / penasihatan
calon pengantin.
8.
Menyusun materi dan desain pelaksanaan konseling
/ penasihatan calon pengantin.
9.
Mengarahkan / memberikan materi konseling /
penasihatan calon pengantin.
10.
Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling /
penasihatan calon pengantin.
11.
Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui
proses menguji kebenaran syarat dan
rukun nikah / rujuk dan menetapkan
legalitas akad nikah / rujuk.
12.
Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah /
tauliyah wali hakim.
13.
Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah /
rujuk.
14.
Memandu pembacaan sighat taklik talak.
15.
Mengindentifikasi, memverifikasi, dan memberikan
solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
16.
Menyusun monografi kasus.
17.
Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah
/ rujuk.
18.
Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah /
rujuk.
19.
Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat.
20.
Menyusun materi bimbingan muamalah.
21.
Menbentuk kader pembimbing muamalah.
22.
Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II
23.
Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III
24.
Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah.
25.
Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
26.
Melatih kader pembina keluarga sakinah.
27.
Melakukan konseling kepada kelompok keluarga
sakinah.
28.
Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
29.
Menyusun materi bahsul masail munakahat dan
ahwal as syakhsiyah.
30.
Melakukan uji coba hasil pengembangan metode
penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.
31.
Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat
dan standar pelayanan nikah / rujuk.
32.
Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di
bidang kepenghuluan.
TUGAS
PENGHULU MADYA
1.
Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2.
Menyusun rencana kerja operasional kegiatan
kepenghuluan.
3.
Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui
proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan
legalitas akad nikah/ rujuk.
4.
Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/
tauliyah wali hakim.
5.
Memberikan khutbah/ nasihat/ doa nikah/ rujuk.
6.
Memandu pembacaan sighat taklik talak.
7.
Menganalisis kasus dan problematika rumah
tangga.
8.
Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi.
9.
Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/
rujuk.
10.
Mengidentifikasi pelanggaran peraturan
perundangan nikah/ rujuk.
11.
Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan
nikah/ rujuk.
12.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah/
rujuk.
13.
Mengamankan dokumen nikah/ rujuk.
14.
Melakukan telaahan dan pemecahan masalah
pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk.
15.
Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang
berwenang.
16.
Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum.
17.
Melatih kader pembimbing muamalah.
18.
Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III
plus.
19.
Menganalisis bahan/ data pembinaan keluarga
sakinah.
20.
Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
21.
Melatih kader pembina keluarga sakinah.
22.
Melakukan konseling kepada kelompok keluarga
sakinah.
23.
Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
24.
Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as
syakhsiyah.
25.
Mengembangkan metode penasihatan, konseling dan
pelaksanaan nikah/ rujuk.
26.
Merekomendasi hasil pengembangan metode
penasihatan, konseling pelaksanaan nikah/ rujuk.
27.
Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan
nikah/ rujuk.
28.
Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan
standar pelayanan nikah/ rujuk.
29.
Mengembangkan sistim pelayanan nikah/ rujuk.
30.
Mengembangkan instrumen pelayanan nikah/ rujuk.
31.
Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat.
32.
Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di
bidang kepenghuluan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar