Rabu, 08 Agustus 2012

Zakat Fitrah


RUKUN ZAKAT FITRAH
Rukun zakat fitrah adalah segala sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan zakat fitrah.
Rukun zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a) Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas,semata-mata karena Allah swt.
b) Ada orang yang menunaikan zakat fitrah
c) Ada orang yangmenerima zakat fitrah
d) Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan

SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a) Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam Hari Raya Idulfitri
b) Masih hidup saat terbenamnya matahari pada akhir bulan ramadahan
c) Beragama Islam,orang yang tidak beragama islam tidak wajib menunaikan zakat fitrah.Apabila dia menunaikan zakat fitrah ,tidak sah.

WAKTU ZAKAT FITRAH
Waktu yang diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a) Pada awal atau pertengahan bulan ramadhan
b) Pada akhir bulan Ramadhan Pagi hari sebelum mengerjakan salat Idulfitri
Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah dapat dirinci sebagai berikut :
  1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
  2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan. Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib. Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
  3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
  4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
  5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i.

Hal–hal yang perlu diperhatikan: 
  1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
  2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.
  3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
  4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya  untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
  5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
  6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.
  7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
  8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.
  9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
  10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
  11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
  12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar